Perusahaan merupakan wadah bagi pelaku usaha dalam menjalankan segala kegiatan usahanya. Tanpa perusahaan, maka pelaku usaha tidak dapat memiliki tempat untuk menjalankan usahanya. Sebagai informasi yang akan saya sampaikan berikut ini adalah mengenai macam-macam perusahaan dan cara mendirikannya.
Perusahaan Dagang
Perusahaan dagang (pd) adalah perusahaan yang didirikan serta dimiliki oleh perseorangan. Perusahaan dagang merupakan bentuk dari perusahaan perseorangan yang sering dibandingkan dengan perusahaan persekutuan (peusahaan yang didirikan oleh lebih dari satu orang).
Selain perusahaan dagang, dalam praktik masih terdapat bentuk lain dari perusahaan perseorangan, yaitu usaha dagang atau disingkat (ud), perusahaan bangunan (pb), perusahaan otobis (po).
Perusahaan dagang belum diatur secara khusus dalam peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, pengaturan perusahaan dagang berdasarkan hukum kebiasaan. Kebiasaan-kebiasaan dalam mendirikan peusahaan dagang yang diikuti terus-menerus sehingga menjadi hukum yang diikuti serta dipatuhi.
Perusahaan Dagang
Perusahaan dagang (pd) adalah perusahaan yang didirikan serta dimiliki oleh perseorangan. Perusahaan dagang merupakan bentuk dari perusahaan perseorangan yang sering dibandingkan dengan perusahaan persekutuan (peusahaan yang didirikan oleh lebih dari satu orang).
Selain perusahaan dagang, dalam praktik masih terdapat bentuk lain dari perusahaan perseorangan, yaitu usaha dagang atau disingkat (ud), perusahaan bangunan (pb), perusahaan otobis (po).
Perusahaan dagang belum diatur secara khusus dalam peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, pengaturan perusahaan dagang berdasarkan hukum kebiasaan. Kebiasaan-kebiasaan dalam mendirikan peusahaan dagang yang diikuti terus-menerus sehingga menjadi hukum yang diikuti serta dipatuhi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar